Aga Kareba…
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022, Jumat 26 Mei 2023.
Berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, LHP BPK diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CSFA, CFrA, dengan didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA. LHP diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Ina Kartika Sari, S.H., M.Si, dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)
Dalam kesempatan tersebut, Anggota VI BPK RI juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2022.
Dengan diserahkannya LHP LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2022, BPK mengharapkan DPRD dan pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan, terhadap pembahasan rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 maupun pembahasan dan penetapan Perubahan APBD TA 2023.
Selain itu, BPK juga mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, agar segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.
#Bpksulsel
#Salamaki’ Tapada Salama