Aga Kareba…
Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin S.Ag dan Bupati Luwu Timur, Drs. H. Budiman, M.Pd, Senin 15 Mei 2023 di Aula Lt. 2 BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagaimana amanat Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 BPK melaksanakan pemeriksaan atas LKPD, merupakan bagian dari tugas konstitusional dan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, BPK selanjutnya menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada Lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Selanjutnya, BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
#BpkSulsel
#Salamaki’ Tapada Salama