Serah Terima LHP atas LKPD Kabupaten Enrekang, Pinrang, Sidrap dan Wajo TA 2022

Aga Kareba…

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, dan Kabupaten Sidenreng Rappang, bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Jumat, 12 Mei 2023.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, kepada Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Muhtadin, Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Muh. Idris Sadik,S.Sos., M.M, Ketua DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang’ H.Ruslan, SH, MAP, Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H. Andi Muh. Alauddin Palaguna, S.Sos, Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid, S. Sos, Bupati Enrekang, Drs.H.Muslimin Bando, M.Pd, Bupati Sidenreng Rappang Ir.H. Dollah Mando dan Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud S.Sos., M.Si, dengan diawali dengan penandatanganan BAST.

Penyerahan LHP ini, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan BPK atas LKPD merupakan pemeriksaan mandatori yang ditujukan untuk menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan, dan setelahnya BPK memberikan opini sesuai bukti-bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan. Untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK mendasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Oleh karena itu, dalam LHP, BPK tidak hanya mengungkapkan opini atas LKPD, tetapi juga mengungkapkan kondisi-kondisi yang ditemukan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi indikator dalam penentuan opini atas LKPD.

Selanjutnya, BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, dan Kabupaten Sidenreng Rappang dan Wajo menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

#BpkSulsel
#Salamaki’ Tapada Salama