Makale, Kamis (23 Februari 2023) – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA melakukan supervisi ke Kabupaten Tana Toraja di Gedung Tammuan Mali’, Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kunjungan supervisi ini merupakan agenda yang dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan interim BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2022. Dalam kegiatan ini Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Subauditorat Sulawesi Selatan II, Suhardi S.E., M.Si.,Ak., CA, dan tim pemeriksaan interim LKPD Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2022. Adapun para Pimpinan dari Kabupaten Tana Toraja yang hadir dalam acara tersebut adalah Bupati Tana Toraja, Theofillus Allorerung, S.E., Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Welem Sambolangi, S.E, Wakil Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tana Toraja, Yohanis Lintin Paembongan, S.Th, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tana Toraja, Evivana Rombe Datu, SP.d., M.M., dan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Sulaiman Malia, S.Sos., M.Si, serta Kepala OPD lainnya.
Dalam supervisi ini Kepala Perwakilan menyampaikan beberapa hal mengenai pemeriksaan di Kabupaten Tana Toraja, antara lain aspek-aspek yang mempengaruhi opini, yaitu kecukupan pengungkapan informasi keuangan pada Catatan atas Laporan Keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan LKPD, efektivitas desain serta implementasi sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kepala Perwakilan juga menyampaikan terkait asersi manajemen yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan, yaitu asersi keberadan (exitence) keterjadian (occurrence), kelengkapan (completeness), akurasi, pengeksposan dan pengikhtisaran, pengklasifikasian, serta waktu (timing). Kepala Perwakilan juga menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk memperhatikan aktivitas pengendalian (control activities), antara lain verifikasi, persetujuan, rekonsiliasi, otorisasi, pemisahan wewenang, pemeriksaan independen atas kinerja, pengendalian fisik atas aset dan pencatatan, serta kecukupan dokumen dan catatan. Kepala Perwakilan juga mendorong para kepala OPD untuk melaksanakan langkah-langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut yang belum sesuai rekomendasi dan belum ditindaklanjuti, khususnya pada temuan–temuan yang lebih dari 5 tahun. Salah satu permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan LKPD Pemkab Tana Toraja adalah terkait penatausahaan aset yang belum memadai.
Publikasi:
Sub Bagian Humas dan T.U Kepala Perwakilan
Jalan A.P. Pettarani, Makassar http://sulsel.bpk.go.id/