Makassar(Kamis, 09 Juni 2016). Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 kepada pimpinan DPRD dan Walikota Parepare. Penyampaian LHP atas LKPD TA 2015 tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK, Andi Kangkung Lologau, kepada Wakil Ketua DPRD dan Walikota Parepare pada hari Kamis, 09 Juni 2015 di Auditorium lantai 4 kantor BPK RI Sulawesi Selatan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2015. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun 2015, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kota Parepare, Opini yang diberikan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2015 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini meningkat dari tahun lalu yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK RI antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
(H’nTU)