PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG DAN KABUPATEN MAROS T.A. 2015 KEPADA DPRD DAN BUPATI

Makassar, Jumat 27 Mei 2016 – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dan Maros Tahun Anggaran 2015.

Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah guna memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan dengan berdasarkan pada:

  1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. Efektivitas sistem pengendalian intern.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca dan unduh lebih lanjut Siaran Pers Penyerahan LHP atas LKPD T.A. 2015 Kabupaten Pinrang & Maros.

(Humas & T.U.)