Makassar, 6 Februari 2015
Unjuk Rasa GAM, Minta BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Transparan
Sekelompok aktivis Gerakan Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi, berunjuk rasa dikantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, mereka menuntut BPK transparan dalam melakukan pemeriksaan yang terkait hasil pemeriksaan anggaran makan minum Kabupaten Selayar TA 2010,2011, dan 2012 yang sarat akan indikasi terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.
Para pengunjuk rasa ini meminta kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan agar kiranya mengeluarkan hasil audit terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum Kabupaten Selayar sebagai data pendukung penegak hukum dalam memproses kasus tersebut. Dan meminta kepada BPK agar kiranya mengeluarkan hasil audit dugaan korupsi anggaran makan dan minum dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya.
Aksi unjuk rasa Lembaga Gerakan Aktivis Mahasiswa ini diterima langsung oleh Kepala Sub Auditorat Sulsel II, Kepala Subbagian Humas dan TU bersama Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, para aktivis ini diajak berdialog dan berdiskusi di ruang pers Kantor BPK.
Kepala Subbagian Hukum, mengatakan, kami berterima kasih atas kedatangan teman-teman Aktivis Mahasiswa di kantor BPK dan kami mengucapkan permohonan maaf, berhubung Kepala Perwakilan ada dijakarta jadi tidak dapat menemui, beliau memerintahkan kepada kami untuk agar menemui teman-teman dari Lembaga Aktivis Mahasiswa. Sehubungan dengan issu terkait anggaran makan dan minum Kabupaten Selayar. Kami sudah melakukan pemeriksaan dan di laporan hasil pemeriksaan BPK semuanya sudah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Kasus anggaran makan dan minum ini sudah ditangani pihak kejaksaan.
Kepala Sub Auditorat Sulsel II, Wahidah, mengatakan bahwa terkait anggaran makan dan minum Kabupaten Selayar ini yang temuan di TA 2010,2011 dan 2012, sudah ditangani pihak kejaksaan negeri Selayar, memang pihak Kejari Selayar pernah bersurat ke BPK untuk melakukan perhitungan kerugaian daerah, tapi kami dari BPK membalas surat pihak Kejari Selayar, untuk mengundang ke BPK melakukan ekspose terkait kasus tersebut tapi dari pihak Kejari tidak datang memenuhi undangan kami untuk melakukan ekspose karena pihak Kejari mengatakan sudah bersurat dan meminta ke BPKP untuk melakukan ekspose dan audit perhitungan kerugian. Jadi kami dari BPK tidak bisa melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian kalau belum ada ekpose dari Kejari dulu, itu alasan kenapa BPK tidak melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian daerah, bukan karena BPK tidak mau. Itu kewenangan BPK juga tapi ada aturan juga kalau melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Uceu Yuniarti, apa yang disampaikan oleh Kepala Sub Auditorat Sulsel II, bahwa untuk melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian daerah perlu ada ekspose dulu dari pihak Kejaksaan. Dan itu BPK sudah bersurat ke Kejari untuk datang melakukan ekspoes kasus tersebut tapi tidak datang, dan dari Kejari Selayar sudah bersurat ke BPKP untuk melakukan ekspose dan meminta untuk melakukan perhitungan kerugian. Itu alasan kenapa kami tidak melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian kasus tersebut.