Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
- Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
- Perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
- Penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- Pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
- Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
- Penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
- Penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
- Pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
- Pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; dan
- Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.