Makassar, 21 Januari 2015
Sosialisasi Quality Assurance Pemeriksaan Keuangan dan Kinerja
Dalam rangka pendalaman pemeriksaan dan review hasil pemeriksaan, Inspektorat Utama BPK menggelar Sosialisasi Quality Assurance Pemeriksaan Keuangan dan Kinerja yang berlangsung di aula lantai 4 kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Hadir dalam acara sosialisasi ini, Kepala Perwakilan BPK , Inspektur Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan pada Itama BPK, dan para auditor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai peserta sosialisasi. Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, kita patut berbangga bahwa ini pertama kalinya BPK Perwakilan Sulsel mengadakan acara sosialisasi ini dan belum pernah dilaksanakan diperwakilan lain, dan berharap acara sosialisasi ini dimanfaatkan dan diikuti sebaik-baiknya, Kepala Perwakilan juga mengucapkan terima kasih kepada Inspektur PKMP pada Itama BPK menyelenggarakan acara sosialisasi ini karena acara ini sangat bermanfaat untuk para auditor, karena banyak hal-hal yang masih jadi kendala tim dalam melaksanakan pemeriksaan.
Inspektur PKMP dalam pemaparan materi acara sosialisasi Quality Assurance Pemeriksaan Keuangan dan Kinerja, tujuannya adalah , memberikan keyakinan atas kualitas HP, setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan harus memiliki system pengendalian mutu yang memadai, dan system pengendalian mutu tersebut harus direviu oleh pihak lain yang kompeten, meningkatkan kualitas pemeriksaan selanjutnya.
Tujuan reviu PKMP Knerja, menilai apakah system pengendalian mutu pemeriksaan kinerja (dhi. SPKN, PMP,Juklak dan Juknis terkait pemeriksaan kinerja, kebijakan) telah dipatuhi oleh semua tim pemeriksa dalam proses pemeriksaan kinerja. Mengidentifikasi cara potensial untuk meningkatkan pengendalian mutu pemeriksaan.
Tujuan reviu PKMP Keuangan adalah untuk mengetahui apakah SPM Kinerja Pemeriksaan Keuangan yang meliputi semua pengendalian yang diperlukan, telah diterapkan secara tepat, dapat memberikan keyakinan atas kualitas pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pemeriksaan, dan dapat mengindentifikasi berbagai cara yang potensial untuk memperkuat dan menyempurnakan SPM kinerja pemeriksaan.