Makassar. 26-27 Juli 2011. Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2011 diadakan Sosialisasi Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah kepada seluruh entitas pada Provinsi Sulawesi Selatan. Sosialisasi berlangsung di Gedung Serbaguna lantai 2 dan diikuti oleh Inspektur, Kabag Keuangan, Kabag Hukum dan staf Tim Tindak Lanjut dari masing-masing entitas .
Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Cornell Syarief P., M.M. Materi Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Direktorat Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah BPK RI, Eledon Simanjuntak, S.H., M.H., Kepala Seksi Analisis Hukum Keuangan Negara BPK RI, Silpana Suryani, S.H., CN, Kepala Seksi Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah BPK RI, Dwiyana Novisanti, S.H.
Materi yang disampaikan yaitu prinsip-prinsip dan mekanisme penyelesaian kerugian negara, peranan dan kewenangan BPK, penjelasan Peraturan BPK No. 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara dan pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah melalui Sistem Informasi Kerugian Negara/Daerah(SIKAD) .
Sehari sebelumnya juga dilakukan sosialisasi yang sama kepada para pemeriksa dan penunjang pendukung di lingkungan internal BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.