Sosialisasi, “ Optimalisasi Pengawasan atas Keuangan Negara dan Daerah “
Belopa, Rabu (3 September 2014) – Dalam rangka mendorong optimalisasi pengawasan pengelolaan keuangan negara (termasuk keuangan daerah), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK ) menyelenggarakan sosialisasi dengan tema “ Optimaloisasi Pengawasan atas Keuangan Negara dan Daerah “, pada hari ini (3/9) di ruang Pola Andi Kambo, Komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Luwu, jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dengan Narasumber Auditor Utama Keuangan Negara BPK, Dr. Abdul Latief, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Ir.Hj. A. P. A. Timo Pangerang, dan Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Muh. Yusuf Sommeng, M.Si. kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Luwu Ir. H. Mudzakkar, Wakil Bupati, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, S.H., M.M. Kegiatan ini diikuti para Sekrtaris Daerah, Inspektur, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( DPKAD ), Camat, Lurah, dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kota Palopo.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan: 1) memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi dan kewenangan BPK dalam pengelolaan keuangan negara; 2) membangun kesamaan pandangan mengenai hakikat dan ruang lingkup keuangan negara/daerah; 3) Menyerap berbagai permasalahan dalam pengelolalaan keuangan Negara/daerah.
Pengelolaan Keuangan negara secara jelas diatur dalam pasal 3 dan pasal 7 Undang Undang nomor 17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. Dari uraian tersebut maka pengawasan pengelolaan keuangan negara menjadi suatu keharusan.
Praktek pengawasan pengelolaan keuangan negara secara internal dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ), sedangkan pengawasan eksternal dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pengawasdan keuangan negara oleh BPK dilakukan melalui pemeriksaan sebaimana diamanatkan dalam pasal 23 E UUD 1945. Adapun pengawasan yang dilakukan oleh DPR antara lain dilakukan melalui pengawasan pelaksanaan APBN dan pembahasan laporan keuangan Pemerintah Pusat yang telah diaudit BPK.
Banyaknya pejabat daerah mulai dari Gubernur, Wali Kota, dan Bupati yang terlibat kasus korupsi bukan tidak mungkin akan terus menjalar kepada pejabat di bawahnya, termasuk para kepala desa, khususnya dengan terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang antara lain mengatur bahwa setiap desa di seluruh Indonesia akan memperoleh anggaran.