Sosialisasi Amnesti Pajak

tax-amnesti-01Makassar, 18 Oktober 2016 – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia mengadakan kegiatan sosialisasi Amnesti Pajak yang diselenggarakan pada Selasa, 18 Oktober 2016, pukul 09.00 – selesai di ruang Auditorium Lt. 2 BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai dan dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Andi K. Lologau. Pembicara dalam kegiatan sosialisasi Amnesti Pajak dari KPP Pratama Makassar Selatan, Farid Wajdi, Andi Rahadi, dan Abdul Waris yang mengawali paparan dengan menjelaskan  tentang pengertian dan manfaat Amnesti Pajak bagi perorangan maupun badan, tax-amnesti-02kemudian dijelaskan juga tata cara untuk dapat memanfaatkan fasilitas Amnesti Pajak bagi kalangan perorangan maupun badan. Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan tentang pentingnya pelaporan pajak untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia, sehingga dapat memberikan dampak yang positif seperti penurunan pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan sosial di kalangan masyarakat Indonesia. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para peserta yang dipandu oleh moderator, Frans Tangke.