Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun Anggaran 2014
Makassar, Jum’at (24 April 2015) – Memenuhi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pada hari ini (24/4/2015), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2014 kepada Ketua DPRD Kab. Bulukumba dan Bupati Bulukumba di auditorium lantai 4 kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar. Dalam penyerahan LHP LKPD Kab. Bulukumba TA 2014 tersebut, hadir pula pejabat pelaksana BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
LKPD merupakan bentuk pertangungjawaban pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba. LKPD TA 2014 meliputi Neraca per 31 Desember 2014 dan 2013, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
Sebelum dibahas oleh DPRD, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban APBD, diperiksa oleh BPK. Setelah itu, maksimal 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya LKPD dari pemerintah daerah, BPK wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD.
LHP atas LKPD TA 2014 terdiri dari tiga buku, yaitu: (1) LHP atas LKPD TA 2014; (2) LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan; dan (3) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam kerangka pemeriksaan LKPD.
BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang berakhir pada 31 Desember 2014. Atas Laporan Keuangan tersebut, BPK memberikan pendapat atau opini “Wajar Tanpa Pengecualian – Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP)”. Opini tersebut sama dengan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba TA 2013, meskipun pada TA 2014 ini, ada paragraf penjelasan yang mendampingi opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut.
Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya LHP. DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan BPK hanya memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut.