Makassar, 07 Juli 2020 – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD dan Gubernur Sulawesi Selatan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. LHP atas LKPD TA 2019 terdiri dari tiga laporan utama, yaitu LHP atas LKPD TA 2019, LHP atas Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan-undangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2019.
Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.