Siaran Pers: Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan pada Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Soppeng TA 2023

>>>Unduh disini

Makassar, Kamis (16 Mei 2024) – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Soppeng. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun, S.E., M.Si., Ak., CA,CSFA, ACPA, CFrA kepada Ketua DPRD dan Wali Kota Makassar, serta Ketua DPRD dan Bupati Soppeng. Selain dihadiri oleh Ketua DPRD, Bupati, dan Wali Kota, acara tersebut dihadiri juga oleh para pejabat di lingkungan kedua pemerintah daerah beserta jajarannya, serta para pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. Pasal 17 UU No. 15/2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai tingkat kewenangannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Makassar TA 2023 dan LKPD Kabupaten Soppeng TA 2023, diungkapkan hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut antara lain:
1. Pemeriksaan LKPD Kota Makassar TA 2023. Hasil pemeriksaan antara lain:
a. Kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan; dan
b. Objek pajak reklame permanen dan pajak reklame insidentil belum terdata, terdaftar, dan ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
2. Pemeriksaan LKPD Kabupaten Soppeng TA 2023. Hasil pemeriksaan antara lain:
a. Pendaftaran atas Wajib Pajak (WP) belum secara optimal dilakukan dan pemungutan Pajak Daerah yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi kurangnya penerimaan Pajak Daerah;
b. Pendapatan Jasa Layanan dan Pendapatan Dana Non Kapitasi pelayanan kesehatan pasien pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) La Temmamala dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) belum seluruhnya diklaim; dan
c. Perencanaan, pengendalian pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembangunan gedung dan bangunan beserta perabot secara swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) belum memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa mengakibatkan adanya kekurangan volume.

BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. BPK juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Publikasi:
Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
Jalan A.P. Pettarani, Makassar.
http://sulsel.bpk.go.id