Makassar, Jumat (20 Desember 2024) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum Periode Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Jumat (20/12). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA, CFrA, ERMCP kepada Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang mewakili Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta disaksikan oleh Plh. Ketua KPU Kota Makassar, Ketua KPU Kabupaten Gowa, Ketua KPU Kabupaten Maros, Ketua KPU Kabupaten Pangkep dan Ketua KPU Kabupaten Wajo. Selain itu dihadiri juga oleh para pejabat dilingkungan ke enam Satker KPU tersebut beserta jajarannya, serta para Pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan LHP ini, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Penyerahan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (Kepatuhan) merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. Pasal 17 UU No. 15/2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP DTT tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai tingkat kewenangannya.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan yang bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan Pemilu 2024 pada satker KPU di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun aspek yang diperiksa dalam pemeriksaan kepatuhan ini meliputi Persiapan Pengadaan dan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Pengadaan, dan Pertanggungjawaban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum Periode 2024 Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, diungkapkan hal-hal yang perlu mendapat perhatian:
1.Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas pada Satker KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Lima Satker KPU Kabupaten/Kota Tidak Sesuai Ketentuan; dan
2.Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Badan Adhoc pada Tiga Satker KPU Kabupaten/Kota Tidak Sesuai Ketentuan.
BPK merekomendasikan Pimpinan Satker KPU di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan langkah – langkah dalam menindaklanjuti rekomendasi atas temuan pemeriksaan pada LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 dengan total jumlah rekomendasi sebanyak 41 rekomendasi antara lain:
1.Mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada satker KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan menyetorkan ke kas negara; dan
2.Berkoordinasi dengan Ketua KPU RI untuk perbaikan mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban Badan Adhoc terutama KPPS di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas Pimpinan Satuan Kerja dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK. BPK mempunyai keinginan yang kuat untuk mendorong agar Pimpinan Satuan Kerja dapat melaksanakan program/kegiatan, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. BPK juga mengingatkan agar Satuan Kerja KPU menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Publikasi:
Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
Jalan A.P. Pettarani, Makassar.
http://sulsel.bpk.go.id