Siaran Pers: Penyerahan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kota Palopo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2024 (Unaudited)

Makassar, Kamis (27 Maret 2025) – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kota Palopo, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Soppeng, Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Pemerintah Kabupaten Bone, Pemerintah Kabupaten Luwu, dan Pemerintah Kabupaten Enrekang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 (Unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Kamis (27/03).

Penyerahan LKPD TA 2024 (Unaudited) dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Wali Kota Makassar, Pj. Wali Kota Palopo, Bupati Sidenreng Rappang, Bupati Bantaeng, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Soppeng, Bupati Jeneponto, Bupati Bone, Bupati Luwu, dan Bupati Enrekang yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Kabupaten Enrekang kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu S.E., Ak., M.Ak., CSFA, CA, ACPA, ERMAP, GRCA, GRCP, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD TA 2024 (Unaudited).  Acara ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat di lingkungan 11 Pemerintah Daerah tersebut. Dalam acara tersebut, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Wali Kota Makassar, dan Pj. Wali Kota Palopo berkesempatan menyampaikan sambutannya.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2024, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Lembaga Perwakilan/DPRD Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2024 diterima. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).

”Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pejabat dan pelaksana pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kota Palopo, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Soppeng, Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Pemerintah Kabupaten Bone, Pemerintah Kabupaten Luwu, dan Pemerintah Kabupaten Enrekang, terutama terkait data dan informasi yang diperlukan oleh tim pemeriksa serta mendukung pemeriksa BPK dalam melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundang-undangan”. Demikian yang disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam akhir sambutannya.

Publikasi:
Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
Jalan A.P. Pettarani, Makassar.
http://sulsel.bpk.go.id