Siaran Pers: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pemerintah Kabupaten Bone

>>>Unduh disini

Makassar, Rabu (08 Januari 2025) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Bone bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Rabu (08/01). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA, CFrA, ERMCP kepada Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Bupati Bulukumba, Ketua DPRD Kabupaten Bone, dan Pj. Bupati Bone. Selain itu dihadiri juga oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bone beserta jajarannya, serta para Pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan LHP ini, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Penyerahan atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kinerja merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. Pasal 17 UU No. 15/2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Kinerja tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai tingkat kewenangannya.

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Bone yang bertujuan untuk menilai permasalahan yang terdapat dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pemerintah Kabupaten Bone. Adapun aspek yang diperiksa dalam pemeriksaan kinerja meliputi Sumber Daya Manusia Kesehatan, Bangunan, Prasarana, dan Alat Kesehatan, Obat dan Bahan Medis Habis Pakai, dan Pengelolaan Pembiayaan (Kapitasi dan Non-Kapitasi/Klaim).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pemerintah Kabupaten Bone, diungkapkan hal-hal yang perlu mendapat perhatian:
1. Permasalahan penyediaan SDMK puskesmas dan RSUD belum optimal;
2. Kondisi bangunan, prasarana, dan alkes puskesmas dan RSUD tidak sesuai standar minimal;
3. Pengelolaan obat pada puskesmas dan RSUD belum memadai; dan
4. Pendanaan dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan meliputi upaya pencapaian pendapatan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh puskesmas belum maksimal.

BPK merekomendasikan Kepala Daerah agar melaksanakan langkah-langkah dalam menindaklanjuti rekomendasi atas temuan pemeriksaan pada Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan total jumlah rekomendasi sebanyak 77 rekomendasi dan Pemerintah Kabupaten Bone sebanyak 36 rekomendasi antara lain:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan terkait pemenuhan dan pemerataan tenaga dokter dan tenaga kesehatan;
2. Menerapkan langkah-langkah tegas terkait penegakan disiplin tenaga medis;
3. Menyusun perencanaan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan;
4. Melakukan identifikasi kebutuhan bangunan, prasarana, dan alkes berdasarkan persyaratan teknis
5. Menetapkan SOP terkait pelayanan obat; dan
6. Menyusun ketentuan terkait prioritaspemanfaatan pendapatan JKN yang dapat mendukung pelayanan kesehatan.

Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas Kepala Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK. BPK mempunyai keinginan yang kuat untuk mendorong agar Kepala Daerah dapat melaksanakan program/kegiatan, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. BPK juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pemerintah Kabupaten Bone menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Publikasi:
Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
Jalan A.P. Pettarani, Makassar.
http://sulsel.bpk.go.id