Aga Kareba…
Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan Pemerintah Kabupaten Gowa menyerahkan LKPD 𝘜𝘯𝘢𝘶𝘥𝘪𝘵𝘦𝘥 Tahun 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin, 27 Maret 2023 di Auditorium Lt.2 BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Serah Terima LKPD 𝘜𝘯𝘢𝘶𝘥𝘪𝘵𝘦𝘥 ini dilakukan berdasarkan peraturan Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
LKPD 𝘜𝘯𝘢𝘶𝘥𝘪𝘵𝘦𝘥 Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Bantaeng diserahkan oleh Bupati Bantaeng DR. H. Ilham Syah Azikin, M.Si dan LKPD 𝘜𝘯𝘢𝘶𝘥𝘪𝘵𝘦𝘥 Kabupaten Gowa diserahkan oleh Wakil Bupati Gowa, H. Abd. Rauf Malaganni, S.Sos., M.Si, kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, ditandai dengan penandatanganan BAST.
Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng, DR. H. Ilham Syah Azikin, M.Si menyampaikan sambutan sekaligus apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK dalam perannya sebagai kontrol pada tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara pada pemerintah daerah khususnya di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah diterimanya LK 𝘜𝘯𝘢𝘶𝘥𝘪𝘵𝘦𝘥 Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Gowa maka BPK menindaklanjuti dengan menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan terinci, oleh karena itu dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengharapkan dukungan para Bupati serta seluruh jajarannya kepada pemeriksa BPK untuk melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai dasar IIP, kode etik, standar pemeriksaan keuangan negara, serta ketentuan perundang-undangan sehingga dapat menghasilkan LHP yang berkualitas.
#BpkSulSel
#Salamaki’ Tapada Salama