Aga Kareba…
Pemerintah Kabupaten Enrekang, Pemerintah Kabupaten Pinrang, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Pemerintah Kabupaten Wajo serentak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 13 Maret 2023 bertempat di Aula Lt. 2 BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 dilakukan oleh para pimpinan daerah kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022. Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, dan beberapa pejabat di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Dalam acara tersebut, Bupati Enrekang, Drs. H. Muslimin Bando, M.pd berkesempatan menyampaikan sambutannya.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari ke depan. Hal ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2): “Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
#BPKSulsel
#Salamaki’ Tapada Salama