Aga Kareba..
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menutup rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester I Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Setelah menyerahkan 23 LHP atas LKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Selatan, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Takalar dan Kabupaten Maros TA 2022, Senin 29 Mei 2023.
LHP diterima oleh masing-masing Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah. LHP LKPD Pemerintah Kabupaten Takalar diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar, H. Erni Halerah, dan Pj. Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., Plg. LHP LKPD Pemerintah Kabupaten Maros diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Maros, H. Andi Patarai Amir, S.E, dan Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., M.H.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan dengan menerapkan risk based audit, sehingga BPK meyakini bahwa hasil pemeriksaan telah secara handal dapat menjadi dasar dalam penentuan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan Pemprov Sulsel.
Setelah diterimanya LHP atas LKPD, BPK mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, agar segera ditindaklanjuti oleh DPRD, dan para pemangku kepentingan selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.
#BpkSulsel
#Salamaki’ Tapada Salama