Rencana Strategis BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2024 adalah sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Penyusunan Rencana strategis BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan penjabaran dari Rencana Strategis BPK 2020-2024 agar arah kebijakan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan senantiasa mendukung dan sejalan dengan arah kebijakan BPK.