Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak menghormati apabila warga negara memutuskan untuk mengambil langkah hukum, dalam pembelaan atas suatu perkara yang menimpa dirinya.
“Termasuk menempuh gugatan praperadilan[i], maka langkah itu harus kita hormati,” kata Yusril dalam pesan singkatnya.
[i] Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan (UU No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana).