Perda Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri untuk Mendirikan dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Perda Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri untuk Mendirikan dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah