Makassar, 5 April 2019 – Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam rangka memenuhi hal tersebut, pada tanggal 5 April 2019 dilaksanakan kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan. Laporan Keuangan yang diserahkan pemerintah daerah adalah laporan keuangan unaudited.
Penyerahan LKPD TA 2018 unaudited bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. Dalam acara penyerahan, Bapak Andi Sonny S.H., M.M. selaku Kepala Sub Auditorat Sulsel I yang mewakili Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Sulsel, menerima LKPD dari Bupati Luwu Timur, Ir. H. Muhammad Thorig Husler, disaksikan oleh ketua tim pemeriksa dan para pejabat dari pemerintah daerah kabupaten Luwu Timur. Sebelumnya bapak Thorig Husler juga menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh BPK Perwakilan Sulsel dan juga permohonan maaf atas keterlambatan penyerahan LKPD Kabupaten Luwu Timur sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam kata sambutan, Bapak Andi Sonny menekankan soal transparansi dan kemudahan akses data dan dokumen terkait laporan keuangan. Kemudahan memperoleh data dan dokumen yang akurat akan sangat membantu para pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan kesimpulan yang akan diberikan. Bapak Andi Sonny berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang berkepentingan.