Makassar, Kamis (21 Maret 2019) – Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, 7 (tujuh) Pemerintah Daerah di Wilayah Sulawesi Selatan melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2018 (Unaudited) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan .
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2018 (Unaudited) ini diserahkan oleh Kepala Daerah, yaitu Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan; Bupati Bulukumba, A.M.Sukri A.Sappewali; Walikota Parepare, M. Taufan Pawe; Bupati Soppeng, A. Kaswadi Razak; Bupati Bone, Andi Fahsar M. Padjalangi; Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa; dan Walikota Palopo, Judas Amir. Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2018 (Unaudited) ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono. Turut hadir pula pimpinan DPRD dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah tersebut. Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2018 (Unaudited) ini sebelumnya juga telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dan Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Wahyu Priyono mengemukakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan 4 (empat) Kriteria yaitu: (1) Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan informasi laporan keuangan; (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan kriteria tersebut, opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri atas 4 (empat) jenis opini, yaitu : (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian; (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian; (3) Opini Tidak Wajar; dan (4) Opini Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat