Makassar, Selasa (20 Maret 2018) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2017 Unaudited di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyerahan ini merupakan penyerahan ketiga setelah penyerahan LKPD unaudited ketiga setelah sebelumnya dilakukan oleh Pemkot Parepare dan Pemkab Pinrang.
Penyerahan LKPD TA 2017 Unaudited ini diserahkan langsung oleh Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Widiyatmantoro disaksikan oleh Ketua BPK RI, Prof. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara., CA., CPA dan Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa, S.E., M.M.
Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2) yang menyebutkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah, dengan demikian terhitung sejak hari ini, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera menugaskan para pemeriksa terbaiknya untuk melaksanakan Pemeriksaan Laporan Keuangan dimaksud.
Lanjutnya, dalam melakukan pemeriksaan, BPK memiliki standar yang digunakan secara ketat oleh para pemeriksa, yaitu standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN. Sesuai dengan ketentuan UU, pemeriksaan atas laporan keuangan menggunakan 4 (empat) kriteria, yakni : (1) keseuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) kecukupan informasi laporan keuangan; (3) efektifitas Sistem Pengendalian Intern; dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kriteria tersebut, BPK akan memberikan opini atas laporan keuangan terdiri dari 4 (empat) jenis; yaitu (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian, (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian, (3) Opini Tidak Wajar, dan (4) Opini Tidak memberikan Pendapat.