Makassar, Jumat (31 Maret 2017) – Sebelas Pemerintah Daerah di Wilayah Sulawesi Selatan melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2016 Unaudited di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebelas Pemerintah Daerah tersebut yaitu Kota Makassar, Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Bulukumba, Kab. Sidrap, Kab. Barru, Kab. Bone, Kab. Wajo, Kab. Luwu dan Kab. Luwu Utara serta Kabupaten Bantaeng (dilaksanakan pagi).
Penyerahan LKPD 2016 Unaudited ini diserahkan oleh Kepala Daerah diantaranya adalah Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, Walikota Parepare, Taufan Pawe, Walikota Palopo, Judas Amir, Bupati Bulukumba, Sukri Sappewali Bupati Bone, A. Fahsar Padjalangi, Bupati Luwu, Andi Mudzakkar dan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah, Plt. Bupati Barru, Suardi Saleh dan Wakil Bupati Wajo, Syahrir Kube Dauda. Penyerahan LKPD ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Endang Tuti Kardiani. Turut hadir pula beberapa pimpinan DPRD, para Sekretaris Daerah dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah tersebut. Penyerahan LKPD 2016 Unaudited ini sebelumnya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang, Kabupaten Maros dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Endang Tuti Kardiani mengemukakan bahwa sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2) yang menyebutkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah, dengan demikian terhitung sejak hari ini, BPK Perwakilan Sulawesi Selatan akan segera menugaskan para pemeriksa terbaiknya untuk melaksanakan Pemeriksaan Laporan Keuangan dimaksud.
Lanjutnya, dalam melakukan pemeriksaan, BPK memiliki standar yang digunakan secara ketat oleh para pemeriksa, yaitu standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN. Sesuai dengan ketentuan UU, pemeriksaan atas laporan keuangan mengunakan 4 (empat) kriteria, yakni : (1) kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) kecukupan informasi laporan keuangan; (3) efektifitas Sistem Pengendalian Intern; dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kriteria tersebut, opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri dari 4 (empat) jenis Opini; yaitu (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian, (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian, (3) Opini Tidak Wajar, dan (4) Opini Tidak Memberikan Pendapat.