Makassar, Jumat (31 Maret 2017) – Sebelas Pemerintah Daerah di Wilayah Sulawesi Selatan melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2016 Unaudited di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebelas Pemerintah Daerah tersebut yaitu Kota Makassar, Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Bulukumba, Kab. Sidrap, Kab. Barru, Kab. Bone, Kab. Wajo, Kab. Luwu dan Kab. Luwu Utara serta Kabupaten Bantaeng (dilaksanakan pagi).
Selengkapnya Penyerahan LKPD TA.2016 Unaudited pada Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan