Makassar, Senin (28 Mei 2018), Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan, Drs. Widiyatmantoro, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017 16 Entitas pemeriksaan BPK perwakilan Sulawesi Selatan. 16 entitas pemeriksaan yang diserahkan laporannya antara lain Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Pemerintah Kabupaten Barru, Pemerintah Kabupaten Pangkep, Pemerintah Kabupaten Sidrap, Pemerintah Kabupaten Bone, Pemerintah Kabupaten Soppeng, Pemerintah Kabupaten Wajo, Pemerintah Kabupaten Sinjai, Pemerintah Kabupaten Luwu, Pemerintah Kota Palopo, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan Pemerintah Kabupaten Enrekang. Diantara 16 Pemerintah Kabupaten/Kota hanya Pemerintah Kabupaten Enrekang yang mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian selebihnya mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Kepala perwakilan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Drs Widiyatmantoro menjelaskan “Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan BPK mengandung makna bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan”. Selanjutnya, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut telah dimuat dalam Buku II-LHP atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III-LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Mewakili unsur Ketua DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Andi Hamzah Pangki SPi, menjelaskan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan sinergi segenap unsur pemerintah yang terdiri dari eksekutif dan legislatif. Beliau juga mewakili unsur DRPD mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada seluruh jajaran BPK perwakilan Sulawesi Selatan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Mewakili unsur Bupati, Bupati Luwu Utara, Hj. Indah Putri Indriani SIP, M.Si, menyampaikan rasa syukur entitas-entitas yang mampu mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Beliau menjelaskan Opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan cerminan bahwa pemerintah telah melaksanakan Prinsip akuntansi yang berlaku. Rekomendasi dan action plan yang telah diberikan BPK akan ditindaklanjuti dengan seksama dan penuh tanggungjawab. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan menghindari permasalahan berulang dikemudian hari. Diharapkan dengan adanya peningkatan kinerja maka tujuan pemerintah untuk mencapai masyarakat yang sejahtera dapat terpenuhi.