Makassar, 4 Desember 2014
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Belanja Daerah dan LHP KPU dan Pemeriksaan Kinerja RSUD
Bertempat di Aula Lantai empat Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada pukul 10.00 wita, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK RI ) telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja RSUD pada Provinsi Sulawesi Selatan dan pada lima Kabupaten, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah pada tiga Kabupaten dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Tematik Pelaksanaan Anggaran KPU pada Pemerintah Provinsi dan lima Kabupaten/Kota. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di laksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sebelumnya.
Pemeriksaan Kinerja atas pengelolaan rawat inap dan administrasi pengelolaan keuangan BLUD RSUD bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan Pelayanan Rawat Inap dan pengelolaan pendapatan dan piutang BLUD, dilaksanakan pada RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan, RSUD Lamaddukelleng Kabupaten Wajo, RSUD Lasinrang Kabupaten Pinrang, RSUD Tenriwaru Kabupaten Bone, RSUD H.Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba dan RSUD Kabupaten Sinjai. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan belanja modal dan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilaksanakan pada tiga Kabupaten, yaitu: Kabupaten Luwu, Kabupaten Sidrap dan kabupaten Gowa. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Tematik Pelaksanaan Anggaran Pemilu pada KPU bertujuan untuk menilai apakah system pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai, dan pelaksanaan anggaran Pemilu telah sesuai ketentuan.
Sesuai dengan mandat pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Ketentuan peraturan perundang-undangan meminta 60 hari sejak diterimanya LHP ini, maka pemerintah daerah wajib menyampaikan jawaban/member penjelasan atas tindak lanjut yang dilakukan. BPK hanya memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut. Hal penting yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah menyusun rencana aksi guna pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK.