Makassar, Senin (28 Desember 2015) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan pemeriksaan tematik berupa pemeriksaan atas program penanggulangan kemiskinan dari Tahun Anggaran 2010 s.d. 2014 yang dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemkab Jeneponto. Selain itu, BPK juga telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan anggaran dan keuangan RSU Haji Provinsi Sulsel.
Terkait hal tersebut, pada hari Senin (28 Desember 2015), bertempat di aula mini kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas program penanggulangan kemiskinan dari Tahun Anggaran 2010 s.d. 2014 pada Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemkab Jeneponto. Bersamaan dengan itu, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas pengelolaan anggaran dan keuangan RSU Haji Provinsi Sulsel. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK, Andi Kangkung Lologau kepada kepala daerah dan pimpinan DPRD masing-masing entitas. Penyerahan LHP tersebut juga dihadiri oleh plt. Direktur RSU Haji dan beberapa pejabat terkait dari masing-masing pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel mengungkapkan bahwa program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel maupun Pemkab Jeneponto masih belum optimal dalam mencapai target penurunan tingkat kemiskinan. Beberapa permasalahan yang ditemukan diantaranya terkait database penduduk miskin yang belum terupdate, kordinasi antar instansi belum optimal, dan program penanggulangan kemiskinan belum dilaksanakan secara optimal.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja pada RSU Haji Provinsi Sulsel menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran dan keuangan belum sepenuhnya efektif dalam mencapai tujuan rumah sakit. Masih terdapat masalah-masalah pokok yang ditemukan dalam pengelolaan pelayanan rawat inap diantaranya implementasi visi, misi dan Renstra Bisnis kurang memadai, Perencanaan kegiatan dan penganggaran pendapatan serta belanja tahunan kurang memadai, serta manajemen RSU Haji Makassar dan Dewan Pengawas belum melakukan monitoring dan evaluasi secara memadai atas pencapaian renstra rumah sakit.
BPK mengharapkan para pimpinan daerah serta instansi tekait agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ini, dan DPRD segera melaksanakan pengawasan dalam proses tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI tersebut secara optimal dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan dan fungsi legislasi.
(h’ntu)