Penyerahan LHP Belanja Barjas pada Pemkab Pinrang dan Enrekang

MKS_3903

Makassar, Kamis (10 Desember 2015) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas belanja barang/jasa, dan belanja modal Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2015 (s.d Triwulan III) pada 6 Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemeriksaan atas belanja barang/jasa, dan belanja modal bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan belanja barang/jasa, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja modal TA 2014 dan 2015 telah didukung dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan menilai kepatuhan pelaksanaan kegiatan belanja barang/jasa, dan belanja modal sesuai ketentuan yang berlaku dan kontrak terkait.

Terkait hal tersebut, pada hari Kamis (10 Desember 2015), bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas belanja barang/jasa dan modal TA 2014 dan 2015 (s.d. semester I) pada Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Enrekang. LHP DTT atas belanja tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK, Andi Kangkung Lologau kepada ketua DPRD Kabupaten Pinrang dan ketua DPRD Kabupaten Enrekang serta kepada Bupati Pinrang dan Bupati Enrekang. Penyerahan LHP tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat terkait dari Pemkab Pinrang maupun Enrekang.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan belanja barang/jasa, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja  modal  TA 2014  dan  2015 (s.d  triwulan  III) pada Pemerintah Kabupaten Enrekang masih terdapat kelemahan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan permasalahan diantaranya pengadaan peralatan pada Sekretariat Daerah tidak sesuai kontrak sebesar 124 juta rupiah dan pelaksanaan belanja hibah dan barang yang diserahkan kepada masyarakat tahun 2014 dan 2015 tidak sesuai ketentuan. Sedangkan pada Pemerintah Kabupaten Pinrang masih  terdapat  kelemahan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan permasalahan diantaranya kekurangan volume atas 7 paket pekerjaan pada 3 SKPD sebesar 119 juta rupiah dan penyelesaian pekerjaan atas 8 paket pekerjaan pada 2 SKPD terlambat yang belum dikenakan denda sebesar 37 juta rupiah, dan pengelolaan atas belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat belum tertib.

BPK mengharapkan Bupati Enrekang dan Bupati Pinrang agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ini, dan DPRD segera melaksanakan pengawasan dalam proses tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI tersebut secara optimal dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan dan fungsi legislasi.