Makassar, Senin (28 Desember 2015) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas belanja barang/jasa, dan belanja modal Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2015 (s.d Triwulan III) pada 6 Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemeriksaan atas belanja barang/jasa dan belanja modal bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan belanja barang/jasa dan belanja modal TA 2014 dan 2015 telah didukung dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan menilai kepatuhan pelaksanaan kegiatan belanja barang/jasa dan belanjamodal sesuai ketentuan yang berlaku dan kontrak terkait.
Terkait hal tersebut, pada hari Senin (28 Desember 2015), bertempat di aula mini kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas belanja barang/jasa dan modal TA 2014 dan 2015 (s.d. semester I) pada 4 pemerintah daerah, yaitu Pemkot Palopo, Pemkab Bantaeng, Pemkab Wajo, dan Pemkab Takalar. LHP DTT atas belanja tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK, Andi Kangkung Lologau masing-masing kepada Walikota Palopo, Bupati Bantaeng, Wakil Bupati Takalar, dan Sekda Kabupaten Wajo yang mewakili Bupati. LHP juga diserahkan kepada pimpinan DPRD masing-masing kabupaten/kota. Penyerahan LHP tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat terkait dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan belanja barang/jasa dan belanja modal TA 2014 dan 2015 (s.d triwulan III) pada 4 pemerintah kabupaten/kota, secara umum masih terdapat kelemahan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan permasalahan terkait kekurangan volume, kelebihan pembayaran, pertanggungjawaban kegiatan jasa konsultansi, dan indikasi persaingan tidak sehat pada proses pelelangan.
BPK mengharapkan para pimpinan daerah pada 4 entitas tersebut agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ini, dan DPRD segera melaksanakan pengawasan dalam proses tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI tersebut secara optimal dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan dan fungsi legislasi.
(h’ntu)