Aga Kareba…
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024, yang berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajaran Pemerintah Provinsi. Rabu 28 Mei 2025.
Penyerahan LHP BPK dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III, Dede Sukarjo, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, CFrA, ERMAP, GRCP, GRCA, dengan didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, S.E., Ak., M.Ak., CSFA, CA, ACPA, ERMAP, GRCA, GRCP, kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, drg. A. Rachmatika Dewi, dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Hj. Fatmawati Rusdi, S.E., M.M yang diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dalam kesempatan tersebut, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024 sebagai bentuk dukungan dalam mendorong peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk memperkuat fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota, serta sebagai referensi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Setelah diserahkannya LHP BPK, BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. BPK juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajaran, paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.