Bupati Bantaeng, H. M. Nurdin Abdullah, didampingi oleh para pejabat pemerintahan Kabupaten Bantaeng menyerahkan Laporan Keuangan Pemkab Bantaeng TA 2014 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, pada Rabu, 11 Maret 2015 di ruang Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel. Penyerahan tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Sahabuddin. “Pemkab Bantaeng menjadi entitas keenam yang menyerahkan Laporan Keuangan secara tepat waktu, setelah (Kabupaten) Pinrang, Maros, Wajo, Bulukumba, dan Barru”, demikian dikatakan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Tri Heriadi, dalam bincang hangat sebelum acara penyerahan dilakukan.
Bupati Bantaeng menyatakan bahwa Pemkab Bantaeng telah melakukan perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya. Bupati dan seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Bantaeng berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, agar prestasi dan opini Kabupaten Bantaeng dapat meningkat dan lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk mencapai opini yang lebih baik, yang terpenting adalah pemerintah daerah harus terus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Tidak adanya temuan yang berulang maupun temuan baru yang berindikasi fraud. Fraud itu adalah kejahatan. Pemerintah daerah tidak akan pernah mendapat opini yang lebih baik, apabila dalam pemeriksaan oleh BPK, ditemukan indikasi tindak pidana korupsi”, demikian yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Sulsel.