Memenuhi Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, Wakil Bupati Pinrang, H.A. Kaharuddin Mahmud menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pinrang TA 2013 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi. Acara penyerahan dilangsungkan di ruang Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 7 Februari 2014. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Pinrang merupakan pemerintah daerah pertama yang menyerahkan laporan keuangan untuk diperiksa oleh BPK.
Di tempat yang sama, Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru dan Bupati Maros, H. M. Hatta Rahman juga telah melakukan penyerahan laporan keuangan kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi. Penyerahan LKPD Kabupaten Wajo TA 2013 dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2014 sedangkan LKPD Kabupaten Maros TA 2013 diserahkan pada tanggal 17 Februari 2014.
Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 pasal 17 ayat (2), laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. (a.r/jn)