Makassar, Kamis (15 Juni 2017) – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Endang Tuti Kardiani menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 pada Kabupaten Takalar, Enrekang dan Tana Toraja kepada pimpinan DPRD dan para Kepala Daerah pada tiga kabupaten tersebut di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
LHP atas LKPD Tahun 2016 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2016, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan akan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sehingga terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini sebagai berikut:
- Atas LKPD TA 2016 Kabupaten Takalar, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). opini yang sama juga diperoleh pada tahun lalu;
- Atas LKPD TA 2016 Kabupaten Enrekang, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang merupakan peningkatan opini dimana pada tahun lalu, atas LKPD TA.2015 BPK Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer);
- Atas LKPD TA 2016 Kabupaten Tana Toraja, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ini juga merupakan peningkatan opini, dimana tahun lalu, atas LKPD TA. 2015, BPK memberikan opini Tidak Wajar (Adverse);
Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.