PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD) TA 2016 PADA KABUPATEN GOWA, PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, TORAJA UTARA DAN KEPULAUAN SELAYAR

Makassar, Jumat (9 Juni 2017) – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Endang Tuti Kardiani menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 pada Kabupaten Gowa, Pangkajene dan Kepulauan, Toraja Utara dan Kepulauan Selayar kepada pimpinan DPRD dan para Kepala Daerah pada empat kabupaten tersebut di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.

LHP atas LKPD Tahun 2016 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2016, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan akan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sehingga terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini sebagai berikut:

  1. Atas LKPD TA 2016 Kabupaten Gowa, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan pencapaian opini WTP keenam dimana opini yang sama diperoleh pada LKPD TA 2011, TA 2012, TA 2013, TA 2014, dan TA.2015;
  2. Atas LKPD TA 2016 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan pencapaian opini WTP keenam dimana opini yang sama diperoleh LKPD TA 2005, TA 2012, TA 2013, TA 2014, dan TA.2015;
  3. Atas LKPD TA 2016 Kabupaten Toraja Utara, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan pencapaian opini WTP kedua, dimana opini yang sama diperoleh tahun lalu;
  4. Atas LKPD TA 2016 Kabupaten Kepulauan Selayar, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan pencapaian opini WTP pertama, setelah tahun lalu mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.