Makassar, Kamis (10 April 2014) – Sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwaklian Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2013 kepada DPRD Kabupaten Pinrang dan Pemerintah Kabupaten Pinrang di kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2013 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredidibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Ketentuan Pasal 51 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya, serta menyusun laporan keuangan dan menyampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan Laporan Keuangan Daerah Konsolidasi. Laporan tersebut digunakan sebagai dasar pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Daerah yang akan menghasilkan Opini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang TA 2013, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP – DPP)” Masih ada masalah yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan yang perlu untuk diperhatikan, dan rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum tuntas untuk ditindaklanjuti. Dengan memperhatikan permasalahan yang dikemukakan dalam laporan laporan hasil pemeriksaan, diharapkan bahwa pada pertanggungjawaban APBD TA 2014 selanjutnya, prestasi yang telah diraih saat ini dapat dipertahankan dan dapat diupayakan untuk semakin baik.
Beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu :
- Mekanisme Pengelolaan Tambah Uang Persediaan pada Pemerintah Kabupaten Pinrang Tidak Sesuai Ketentuan;
- Verifikasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang Belum Memadai;
- Mekanisme Penganggaran dan Penyaluran Bantuan Sosial Belum Sesuai Ketentuan serta Bukti Pertanggungjawaban Bantuan Sosial dan Bantuan Hibah Belum Lengkap;
- Pemberian Bantuan Hibah kepada PDAM Tidak Sesuai Ketentuan dan Laporan Pertanggungjawaban Hibah TA 2013 Tidak Didukung Bukti yang Valid;
- Mekanisme Pengajuan Belanja Tidak Terduga Belum Sesuai Peraturan Bupati dan Realisasi Belanja Tidak Terduga Belum Sesuai Peruntukan.
Hal penting yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah menyusun rencana aksi guna meningkatkan opini atas LKPD. Pencapaian tata kelola keuangan yang baik dan berujung pada opini WTP dapat dikelompokkan ke dalam tiga aspek, yaitu:
- Aspek input meliputi personil pengelola keuangan yang kompeten, organisasi keuangan yang efektif, dan sistem pengelolaan keuangan yang memadai sebagai pedoman kerja.
- Aspek proses meliputi komitmen pimpinan yang kuat terhadap perbaikan pengelolaan keuangan daerah baik pada tataran kebijakan dan tataran operasional, proses akuntansi yang diterapkan secara konsekuen, prosedur dan database keuangan yang memadai, pengawasan pengelolaan keuangan yang efektif, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang cepat.
- Aspek output meliputi kelengkapan laporan keuangan dimana tidak boleh ada penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah yang tidak dilaporkan, ketepatan waktu pelaporan keuangan sesuai UU Keuangan Negara, pemerolehan opini atas laporan keuangan yang baik, implementasi upaya perbaikan laporan keuangan efektif, dan penghargaan pengelolaan keuangan bagi yang berprestasi.