Makassar, 15 Desember 2020 – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada semester II Tahun 2020 telah selesai melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Meningkatkan Pembangunan Manusia TA 2017 s.d. 2019 pada Pemerintah Kota Palopo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Soppeng.
Kelima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA Kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang Mewakili Secara Daring di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Wahyu Priyono mengemukakan bahwa Pemeriksaan Kinerja tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), Panduan Manajemen Pemeriksaan (PMP) dan Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja dan Petunjuk Pelaksanaan dengan Tujuan Tertentu. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Meningkatkan Pembangunan Manusia TA 2017 s.d. 2019 bertujuan untuk menilai efektivitas atas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia dalam lingkup program dan kegiatan bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi/pendidikan.
Atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan tersebut, Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan. Adapun DPRD diharapkan untuk mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.