Makassar, 1 Desember 2020 – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keuangan Negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada 4 Pemerintah Daerah. Laporan yang di serahkan merupakan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang terdiri dari :
- Pemeriksaan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah TA 2019 s.d. 2020 (Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Jeneponto;
- Pemeriksaan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah TA 2019 dan TA 2020 (s.d. 30 September 2020) pada Pemerintah Kota Parepare;
- Pemeriksaan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah TA 2019 dan TA 2020 (s.d. 30 September 2020) pada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara;
- Pemeriksaan atas Pelaksanaan Tender APBD Pemerintah Kota Makassar TA 2019 s.d. 2020 (s.d. 30 September 2020).
Keempat Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.