Makassar, 12 Juni 2012. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palopo dilaksanakan di lantai 4 Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pukul 14.00 WITA. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kota Palopo TA 2011, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Hal ini menunjukkan tidak terjadi perubahan opini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dalam pemeriksaan LKPD TA 2011 pada Pemerintah Kota Palopo, dijumpai kelemahan pengendalian intern dan Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang material dan signifikan sehingga BPK RI tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan, lingkup pemeriksaan BPK RI tidak cukup untuk memungkinkan BPK RI menyatakan pendapat.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan berharap agar Pimpinan DPRD dan Walikota Palopo bisa memanfaatkan dan menggunakan informasi yang telah disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.