Makassar, 29 Mei 2020 – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keuangan Negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019. Di tengah situasi pandemi Covid-19, penyerahan LHP dilakukan secara online melalui aplikasi zoom conference meeting secara serentak kepada 18 pemerintah kabupaten/kota yang dimulai pukul 10.00 WITA. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono menyerahkan 18 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada para pimpinan DPRD dan para Kepala Daerah.
Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. LHP atas LKPD TA 2019 terdiri dari tiga laporan utama, yaitu LHP atas LKPD TA 2019, LHP atas Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2019 pada 18 Pemerintah Daerah tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Maros, LKPD Kabupaten Sidrap, LKPD Kota Parepare, LKPD Kota Palopo, LKPD Kabupaten Bantaeng, LKPD Kabupaten Kepulauan Selayar, LKPD Kabupaten Pangkep, LKPD Kabupaten Barru, LKPD Kabupaten Pinrang, LKPD Kabupaten Enrekang, LKPD Kabupaten Toraja Utara, LKPD Kabupaten Bone, LKPD Kabupaten Soppeng, LKPD Kabupaten Wajo, LKPD Kabupaten Luwu, LKPD Kabupaten Luwu Utara, dan LKPD Kabupaten Luwu Timur, serta memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Tana Toraja.