Makassar, Kamis (3 Mei 2018), Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan, Drs. Widiyatmantoro, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pinrang kepada Ketua DPRD Pinrang, H Bahran Jafar, dan Bupati Pinrang, H. A. Aslam Patonangi, SH. M.Si di Gedung BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Jalan A.P Pettarani no 31 Makassar. Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Predikat ini telah didapatkan Pemerintah Kabupaten Pinrang selama 6 tahun berturut-turut.
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Drs Widiyatmantoro, mengapresiasi pemerintah daerah Kabupaten Pinrang atas permasalahan- permasalahan yang telah disampaikan saat pemeriksaan pendahuluan sehingga pemeriksaan bisa berjalan lancar. Tetapi beliau juga mengingatkan untuk melaksanakan perbaikan serta tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK.
“Tanpa mengurangi keberhasilan yang sudah dicapai kabupaten pinrang dalam penyusunan laporan keuangan ini, BPK mengingatkan masih ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan pembenahan. BPK mengharapkan pemerintah daerah dan pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan paling lama 60 hari setelah laporan diselesaikan.”
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H Bahran Jafar, menjelaskan Pihak DPRD akan membuatkan panitia kerja LHP BPK untuk segera melaksanakan pembahasan hasil LHP ini dengan harapan pemerintah daerah telah menyelesaikan kewajiban penjelasan dan jawaban LHP ini.. Pihak DPRD dan eksekutif bertekad untuk mempercepat jawaban dan penjelasan rekomendasi LHP.
Bupati Pinrang, H. A. Aslam Patonangi, SH. M.Si merasakan manfaat audit untuk perbaikan kinerja pemerintahan.“dari tahun – ke tahun hasil audit dijadikan bahan evaluasi dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja tata kelola keuangan dan asset karena hal ini menjadi sangat penting”. Bupati juga berterima kasih kepada BPK setiap tahun senantiasa memberikan masukan-masukan terkait perbaikan tata kelola keuangan di Kabupaten Pinrang. Bupati juga akan secepatnya menindaklanjuti rekomendasi BPK.