Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota BPK RI

Jakarta, Kamis (1 Agustus 2013) – Memenuhi amanat Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Agus Joko Pramono, S.ST., Ak., M.Acc., mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota BPK masa jabatan 2013-2014 yang dipandu oleh Ketua BPK, Drs. Hadi Poernomo, Ak., di Auditorium BPK, Jakarta pada hari ini (1/8). Pengucapan sumpah jabatan dihadiri oleh Wakil Ketua BPK,  Hasan Bisri, S.E., M.M., para Anggota BPK, para pimpinan lembaga negara, para menteri/pimpinan lembaga, dan para pejabat di lingkungan BPK.

Peresmian pengangkatan Agus Joko Pramono sebagai Anggota BPK ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88/P Tahun 2013 tanggal 27 Juli 2013 tentang Peresmian Pengangkatan antar waktu Sdr. Agus Joko Pramono, S.ST., Ak., M.Acc. sebagai Anggota BPK. Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dengan Keputusan Nomor 09/DPR RI/IV/2012-2013 tanggal 2 Juli 2013 telah memberikan persetujuan terhadap Agus Joko Pramono sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Anggota BPK menggantikan  Drs. H. Taufiequrahman Ruki, S.H. yang berakhir masa jabatan sebagai Anggota BPK karena telah memasuki masa pensiun pada 18 Mei 2013 lalu. Keputusan DPR tersebut menindaklanjuti surat Ketua BPK Nomor 22/I-X/01/2013 tanggal 30 Januari 2013 perihal Penggantian Antar Waktu dan Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Anggota BPK.

Agus Joko Pramono lahir di Palembang pada 1 Agustus 1972. Menyelesaikan pendidikan D3 dan D4 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Jakarta pada tahun 2004, Magister Akuntansi Universitas Gajah Mada, Jogjakarta pada tahun 2009, dan kandidat Doktoral Ilmu Pemerintahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Padjadjaran, Bandung. Agus Joko Pramono pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli BPK Bidang BUMN/BUMD dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan dan menjadi dosen di STAN, Universitas Pancasila, Universitas Trisakti, dan lain-lain.

Agus Joko Pramono melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPK yang digantikannya sampai dengan tahun 2014. Pelaksanaan tugas dan wewenangnya ditentukan kemudian sesuai Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.

 BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI

Format PDF