Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 tentang Mekanisme Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1)/ Sederajat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada BPK dengan penempatan pada Kantor BPK di seluruh Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
Selengkapnya klik (disini)