Penandatanganan SKB Juknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data antara BPK dan Pemkab Pinrang

MKS_0398Kepala Perwakilan BPK  Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi dan Bupati Pinrang, Aslam Patonangi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data di Kantor Bupati Pinrang pada hari Selasa,
25 Februari 2014. Penandatanganan SKB ini dimaksudkan untuk pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK-RI berbasis elektronik atau e-Audit, dengan memanfaatkan teknologi komputer dan komunikasi sebagai sarana pengumpulan dan analisa data. Tri Heriadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penandatanganan keputusan bersama yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman dengan seluruh kepala daerah se-Sulsel pada tahun 2011.

Dengan SKB ini, BPK ingin mewujudkan sinergi dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah dalam rangka membentuk pusat data BPK melalui link and match data entitas dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta efisiensi dalam proses pemeriksaan terutama terkait dengan kesesuaian transaksi antar entitas pemeriksaan termasuk dengan pihak ketiga.

Setelah acara penandatangan SKB, BPK melakukan sosialisasi tentang: Pemeriksaan BPK RI dengan menggunakan e-Audit pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pinrang. Dalam kesempatan tersebut, Tri Heriadi menyampaikan materi  tentang “BPK Sinergi” dengan pokok bahasan antara lain: 1) Kerangka Pikir e-Audit, 2) Pengertian e-Audit, 3) Dasar Hukum e-Audit, 4) Sasaran dan Tujuan Penerapan e-Audit, 5) Konsep Link and Macth Informasi, 6) Manfaat BPK Sinergi, 7) Topologi Infrastruktur Fisik, 8) Implementasi dan Tujuan  Juknis E-Audit, dan 9) Penyediaan dan Spesifikasi Kebutuhan Data terkait  e-Audit.

Selain Bupati Pinrang, turut hadir dalam sosialisasi ini antara lain Wakil Bupati Pinrang, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, para kepala SKPD Kabupaten  Pinrang dan staf serta unsur Muspida Kabupaten Pinrang. (a.rf/j.g)

MKS_0403MKS_0435