TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 telah disebarkan ke pemerintah daerah. Inpres ini menekankan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.