SIDRAP, UPEKS – Pemerintah Kabupaten Sidrap memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2). Program yang sedianya berakhir pengunjung Agustus lalu, kini diperpanjang hingga 15 September 2024.
SIDRAP, UPEKS – Pemerintah Kabupaten Sidrap memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2). Program yang sedianya berakhir pengunjung Agustus lalu, kini diperpanjang hingga 15 September 2024.